PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Rencana ini masuk dalam rancangan revisi UU KUP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan PPN multitarif dilakukan agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Tarif umum akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Kemudian, diperkenalkan range tarif 5% sampai dengan 25%.
"Satu tarif tunggal (selama ini) kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," kata Menkeu Sri Mulyani.
Berdasarkan penelitian Kemenkeu, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia menjadi salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.
