TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Masa Transisi 3 Bulan untuk Ritel yang Telanjur Naikkan PPN 12%, Konsumen Bisa Klaim Restitusi

Redaksi PajakOnline · 12 Feb 2025, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan waktu tiga bulan atau masa transisi bagi pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) DJP telah menetapkan tarif efektif PPN barang dan jasa non mewah tidak mengalami kenaikan pada 1 Januari 2025 atau hitungannya tetap 11 persen.

Namun sejumlah peritel terlanjur mengganti hitungan PPN di sistem mereka dengan tarif PPN 12%. Hal ini membuat sebagian masyarakat dikenakan PPN 12% untuk sejumlah barang dan jasa dari yang seharusnya hanya 11%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan para pelaku ritel untuk memberikan waktu tiga bulan sebagai masa transisi agar peritel dapat menyesuaikan sistem mereka.

"Kami lagi duduk diskusi, kira-kira 3 bulan cukup enggak sistem mereka diubah? itu yang kami coba nanti dudukkan," kata Suryo dalam Media Briefing, Kamis (2/1/2025).

Selama tiga bulan ini, DJP juga akan mencermati apakah ada sistem internal mereka yang harus diubah atau diperbaiki untuk memperlancar pengimplementasian kebijakan tarif PPN terbaru.

"Saya masih ngecek ke sistem kita juga, seperti apa sistem pada waktu transisi ini kita jalankan. Jadi kami mentransisikan supaya kebijakan dapat berjalan dengan baik, secara aplikatif, sistemnya pun dapat terlaksana dengan baik," kata Suryo.

Sementara itu, untuk konsumen atau masyarakat yang telah dikenakan tarif PPN 12% oleh retailer, DJP juga akan memastikan kelebihan pungutan pajak itu akan dikembalikan.

"Secara prinsip, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak yang bukan haknya negara harus kita kembalikan," tegas Suryo.

Namun sampai saat ini DJP masih merumuskan mekanisme yang mengatur cara pengembalian kelebihan pungutan pajak tersebut.

Suryo bilang, selama ini cara pengembalian kelebihan pungutan pajak atau restitusi bisa bermacam-macam baik melalui kompensasi langsung dari retailer ke konsumen maupun dengan membetulkan faktur pajak.

Tapi DJP ingin agar mekanisme pengembaliannya bisa seragam sehingga diperlukan aturan untuk itu. "Caranya seperti apa? Nanti kita coba terus dudukkan. Dan saya mencoba untuk berjanji tidak memberatkan wajib pajak," katanya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/menkeu-ppn-tidak-naik-dirjen-pajak-bilang-pemerintah-mendengarkan-masyarakat/

 

Masa Transisi 3 Bulan untuk Ritel yang Telanjur Naikkan PPN 12%, Konsumen Bisa Klaim Restitusi | PajakOnline