PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2023 mengenai pengembalian penerimaan negara atau restitusi di bidang kepabeanan dan cukai yang mulai berlaku.
Kepala Subdirektorat Penerimaan Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategi DJBC Lupi Hartono menjelaskan PMK 153/2023 akan menyederhanakan proses bisnis restitusi di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui PMK ini, ketentuan soal restitusi di bidang kepabeanan dan cukai bakal tertuang hanya dalam 1 peraturan.
"Selama ini PMK mengenai pengembalian belum menjadi satu, masih belum selaras antara kepabeanan dan cukai," katanya dalam Sosialisasi PMK 153/2023, Senin (26/2/2024).
Lupi mengatakan penerbitan PMK 153/2023 turut memberikan penegasan mengenai kedudukan dokumen yang menjadi dasar restitusi, kedaluwarsa restitusi, serta kompensasi restitusi dengan utang. Selain itu, layanan restitusi bea dan cukai kini dilaksanakan secara elektronik, dengan penyeragaman waktu janji layanan.
PMK 153/2023 memiliki 5 pokok perubahan.
Pertama, akan membuat ketentuan mengenai restitusi di bidang kepabeanan dan cukai tertuang dalam sebuah peraturan. Alasannya, ketentuan mengenai restitusi di bidang bea dan cukai yang selama ini berlaku masih sebar dalam 4 PMK.
Kedua, mengakomodasi seluruh jenis dokumen dasar pengembalian. Dalam hal ini, restitusi dapat diberikan berdasarkan dokumen dasar pengembalian yang menyebabkan kelebihan penerimaan negara sebagai akibat dari penetapan pejabat bea dan cukai; penetapan dirjen; keputusan pejabat bea dan cukai, keputusan dirjen, atau keputusan menteri keuangan; kesalahan tata usaha; atau putusan badan peradilan pajak.
