PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat restitusi telah mencapai Rp166,93 triliun hingga September 2022, tumbuh 3,84% year on year (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan restitusi didorong tingginya nilai restitusi dipercepat.
"Menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp69,88 triliun atau bertumbuh 50,85% (yoy)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat sebesar Rp23,47 triliun atau terkontraksi -7,87%, sedangkan restitusi normal tercatat mencapai Rp73,57 triliun atau terkontraksi 17,29%.
Dari jenis pajaknya, restitusi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp124,84 triliun atau bertumbuh 16,4%, sejalan dengan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat. Adapun restitusi PPh tercatat hanya senilai Rp36,22 triliun atau terkontraksi 20,41% bila dibandingkan dengan realisasi September tahun sebelumnya.
