PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta paling lambat pada bulan depan. Setelah dilakukan penelitian atas kelebihan pembayaran, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sekaligus permintaan rekening kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023.
"Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan
paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023," demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan
Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Batas waktu di atas berlaku bila SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang disampai wajib pajak orang pribadi belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan 31 Mei 2023 atau telah diperiksa tetapi sampai dengan 31 Mei 2023 belum disampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak.
Seiring dengan ditetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
