PajakOnline.com—Revaluasi aset tetap merupakan aktivitas atau kegiatan penilaian kembali aset perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam pencatatan di laporan keuangan perusahaan ataupun dianggap tidak lagi mencerminkan nilai yang sesungguhnya/nilai yang tidak wajar.
Revaluasi merupakan suatu bentuk penyesuaian yang diciptakan agar nilai aset tetap sesuai dengan nilai wajar atau nilai pasar yang sedang berlaku dan hasil revaluasi aset dapat mencerminkan nilai serta kemampuan perusahaan yang sebenarnya. Aset yang dapat direvaluasi ialah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia dan dimiliki serta digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Revaluasi tetap memiliki hubungan yang erat dengan perpajakan dan juga bisnis, maka dari itu dalam melakukannya terdapat fungsi serta tujuan dari segi perpajakan dan segi laporan keuangan sebagai berikut:
1. Segi Perpajakan
- Dari sudut pemerintah, revaluasi dapat menambah penerimaan negara yang berasal dari PPh badan.
- Dari sudut Wajib Pajak, revaluasi dapat membantu dalam hal menghemat pembayaran pajak yang biasanya timbul akibat dari akumulasi naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi sehingga akan mengurangi laba bersih serta berpengaruh juga ke biaya pajak.
2. Segi Pelaporan Keuangan
- Revaluasi dapat membantu perusahaan menunjukkan nilai aset yang wajar kepada publik terutama kepada investor.
- Perusahaan juga dapat menyusun nilai aset ke nilai yang relatif lebih realistis dan nantinya berguna ketika perusahaan akan mengambil keputusan strategis bisnis.
- Karena menunjukkan nilai yang lebih wajar atau realistis maka perusahaan juga menunjukkan posisi keuangan yang sebenarnya dan ini berguna ketika peruasahaan ingin mendapatkan investor.
- Membantu perusahaan yang akan melakukan merger karena masing-masing dapat menunjukkan nilai aset yang sebenarnya.
