PajakOnline.com—Salah satu masalah dalam dunia perpajakan yang sudah menjadi rahasia umum yakni maraknya kasus penggelapan pajak atau tidak optimalnya pemungutan pajak. Kasus tersebut sering kita jumpai di Indonesia, namun tak hanya di Indonesia saja melainkan negara-negara berkembang lainnya yang juga tak luput dari masalah tersebut.
Seperti yang kita tahu bahwa negara kita merupakan negara hukum, maka terkait persoalan pajak yang tak ada habisnya ini perlu adanya penegakkan hukum pajak yang harus diikuti dengan optimalisasi penagihan pajak seperti pemulihan aset.
Pemulihan aset dapat dilakukan terhadap praktik korupsi, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan lainnya dengan mudah dan cepat. Umumnya, dalam melakukan pemulihan aset terdapat 6 tahap yang harus dilakukan antara lain;
1. Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Aset
Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh penegak hukum seperti kepolisian atau pihak ketiga dengan diawasi oleh jaksa atau hakim investigasi dengan cara pengawasan, penggeledahan, wawancara saksi, dan mencari informasi dari sumber publik.
2. Penahanan Aset Selama Proses Penyidikan Berlangsung
Dilakukan sebelum penyitaan dan bersifat sementara dengan hasil dan alat yang disita harus diamankan untuk menghindari perpindahan aset atau penghancuran barang bukti selama proses penyidikan dan setelah itu pihak berwenang harus memastikan bahwa nilai aset yang diamankan sama dengan saat dilakukan penyitaan dengan perlu adanya proses pemeliharaan, pengawasan, dan manajemen atas aset yang ditahan.
3. Kerja Sama Internasional Jika Aset Berada di Yuridiksi Lain
