PajakOnline.com—Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang telah mencatat ribuan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggak pajak. Tunggakan pajak kendaraan para ASN ini didominasi roda dua.
Menurut Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan P3DW Subang Ahmad Zaenudin, sebanyak 3.892 unit kendaraan dinas yang tercatat di Samsat Subang dari roda dua maupun roda empat. Dari angka tersebut, Ahmad menjelaskan, hingga bulan Oktober 2023, P3DW Subang merinci sebanyak 2.840 kendaraan dinas roda dua dan roda empat menunggak pajak.
"Hingga Oktober 2023 ini, masih ada 2.840 unit kendaraan yang digunakan ASN Kabupaten Subang menunggak pajak. Untuk mobil yang menunggak pajak sebanyak 395, dan motor yang menunggak pajak sebanyak 2.456 unit kendaraan," kata Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, permasalahan tunggakan pajak kendaraan plat merah ini, tentu terdapat banyak hal yang harus dilakukan sinergitas dan kolaborasi antara kantor Samsat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang seperti bagaimana membangun basis data. Karena, di antara kendaraan yang menunggak pajak itu, menurut Ahmad tidak semuanya dioperasionalkan, seperti kendaraan yang sudah rusak, bahkan tidak lagi dikuasai lagi oleh Pemkab Subang.
"Jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah dilelang maka seharusnya aparat pemerintahan bisa menginformasikan terlebih dahulu ke Samsat. Sehingga nantinya bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan," ujarnya.
"Baiknya memang diinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukkan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," kata Ahmad.
