PajakOnline.com—Distributor adalah pelaku distribusi atau agen yang membuat perjanjian untuk menawarkan dan menjual produk perusahaan lain tetapi tidak berhak untuk menggunakan nama pabrik sebagai bagian dari nama bisnisnya atau dengan kata lain distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari produsen atau pabrik ke pengecer.
Distributor memastikan keberlangsungan kegiatan produksi dan produk tersebut bisa sampai ke konsumen dengan baik dengan cara membeli barang dan jasa dari produsen dalam jumlah yang besar lalu mengelompokkannya sesuai jenis dan kualitasnya serta memperkenalkan barang dan jasa tersebut kepada konsumen dengan cara mempromosikannya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor ialah objek yang termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli.
Artinya, seseorang atau perusahaan yang menjadi distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen maupun dalam penjualannya ke pembeli akhir.
