PajakOnline.com—Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita rumah mewah milik tersangka pengemplang pajak berinisial SJH dan AJH di Deli Serdang. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp10,3 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie menjelaskan, penyitaan ini berlandaskan Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penunggak pajak tersebut melakukan manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.
"Penyitaan harta kekayaan berupa rumah milik tersangka AJH dan SJH. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," kata Bismar dalam keterangannya dikutip hari ini.
Bismar menyampaikan perbuatan pelaku menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,3 miliar. "Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 10,3 miliar," katanya.
