TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Rugikan Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

· ·

Rugikan Negara Rp10,59 Miliar, Kanwil DJP Jakbar Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) pada Kamis 13 November 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Penyerahan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi

Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penegakan hukum di bidang perpajakan. Melalui kerja sama ini, DJP menegaskan bahwa
penegakan hukum tidak dilakukan sendirian, tetapi dilakukan kolaboratif dengan institusi penegak hukum untuk memastikan proses yang profesional  dan berkeadilan.

Tersangka dalam perkara ini adalah AFW, bersama AH dan calon tersangka FJ, yang patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB. Para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk masa pajak
Januari sampai dengan Oktober 2022.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat. Farid menegaskan bahwa kolaborasi denganaparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan  memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat
bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perpajakan, penegakan hukum
juga berjalan seiring dengan upaya pengamanan penerimaan negara. Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN. Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan,
konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan benar.

Berita lainnya di Headlines