PajakOnline.com—Pengaduan pelayanan pajak yaitu informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor bisa dari orang atau pihak lain yang diberi kuasa untuk melaporkan masalah tersebut.
Pengaduan itu diterima Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP); Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan masyarakat (P2 Humas); dan unit kerja lain. Pengaduan ini dapat disampaikan dengan beberapa saluran.
Beberapa saluran ini merupakan saluran resmi yang dikelola oleh KLIP DJP, dengan surat atau mendatangi langsung Direktorat P2Humas, atau unit kerja lainnya. Terdapat enam metode pelaporan yang menjadi saluran resmi yang dikelola oleh DJP di antaranya:
1. Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau (021) 1500200;
2. Faksimili dengan nomor (021) 1500200;
3. e-Mail: pengaduan@pajak.go.id;
4. Laman Pajak: pengaduan.pajak.go.id;
5. Twitter: @kring_pajak; dan
6. Chat pajak pada laman pajak.go.id
Untuk pengaduan via laman pajak, twitter, dan chat pajak harus sesuai dengan aturan yang tertulis dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-07/PJ/2019.
Sedangkan, dalam pengaduan dengan surat atau dengan mendatangi langsung Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya wajib disertai dengan kelengkapan data. Data yang dimaksud itu seperti:
- Identitas pelapor, yang memuat nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nomor telepon atau email pelapor.
- Identitas terlapor, yaitu unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Uraian pengaduan, yang antara lain memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan.
- Surat Kuasa, dalam hal Pengaduan dikuasakan kepada pihak lain.
- Bukti pendukung apabila diperlukan.
