PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memberikan kebijakan menghapus sanksi administratif bunga atau denda sejumlah pajak terutang bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Program ini diberikan untuk mendukung geliat ekonomi menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 dalam Presidensi G20 Indonesia. Fasilitas penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang ini berlaku mulai 1 November 2022 hingga 30 Desember 2022.
KTT Ke-17 G20 akan diselenggarakan di Bali pada 15-16 November 2022. KTT ini akan menjadi puncak dari proses dan usaha yang intensif dari seluruh alur kerja G20 (pertemuan tingkat menteri, kelompok kerja, dan engagement groups) selama satu tahun keketuaan Indonesia.
“Guna mendukung kegiatan KTT G20 dan juga dalam rangka Hari Pahlawan, Pemerintah Kota Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk insentif fiskal pajak ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang diberikan untuk pajak air tanah, hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Adapun ketentuan masa pajak yang mendapat penghapusan adalah dari Januari 2020 sampai dengan masa pajak November 2021.
Penghapusan sanksi juga berlaku bagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dengan ketetapan pajak mulai tahun 1991 sampai dengan ketetapan pajak tahun 2021. “Dengan demikian, untuk PBB-P2 ini jangka waktu denda pajak yang terutang adalah hingga 20 tahun,” kata Eddy.
Bapenda Kota Denpasar mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak terutangnya. Sebab rentang waktu fasilitas ini relatif singkat. Apabila ada pertanyaan dan kendala teknis untuk membayarkan pajak, masyarakat dapat mengunjungi pelayanan di Kantor Bapenda Kota Denpasar.
