Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, hal tersebut masih dalam tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum berdampak pada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252 Tahun 2025 merupakan bagian dari rencana strategis DJP periode 2025 hingga 2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” kata Inge, dikutip Senin (27/4/2026).
DJP mengungkapkan wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara proporsional serta menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
