PajakOnline.com—Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan uji coba dan mensosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki.
Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan. Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah di mana saja dan kapan saja. “One Stop Service” tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dll)," kata Yusuf, belum lama ini.
Signal memiliki teknologi AI dengan memanfaatkan artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri. "Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan," katanya.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin menambahkan sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 (lima belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah.
Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
