PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) menjadi enam hari kerja. Kini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan di Samsatdari hari Senin sampai Sabtu.
Adapun penambahan hari pelayanan tersebut berlaku mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. Namun, jam operasional pada Sabtu dibatasi, yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, penambahan waktu layanan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta memberikan pelayanan pajak daerah yang maksimal, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Dengan penambahan hari layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan, sekarang bisa tetap melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami melihat, banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat,” kata Lusiana dalam keterangannya, hari ini.
Dia mengatakan, kebijakan penambahan hari untuk layanan Samsat ini berlaku di kantor induk yang tersebar pada lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Artinya, tidak termasuk untuk layanan gerai pembayaran pajak kendaraan dan Samsat keliling.
“Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah,” ujar Lusiana.
Pemprov DKI Jakarta tengah menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 22 Juni-31 Desember 2023. Tak hanya itu, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pun dibebaskan hingga akhir tahun.
Secara rinci, program pemutihan yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta, meliputi:
