PajakOnline.com—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Subang optimistis dapat mencapai target, bahkan melampauinya untuk setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 ini.
Dalam target PKB) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 terdapat penambahan target PKB murni dari Rp148.607.864.000 menjadi R150.139.426.310. Merespons kenaikan tersebut, Samsat Subang optimistis dapat lampaui target PKB dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal dalam memaksimalkan fasilitas dan berbagai inovasi.
Kepala Samsat Subang Lovita Adriana mengungkapkan, pihaknya terus mengakselerasi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di antaranya Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di Dangdeur, Pagaden, dan Pamanukan.
Layanan lainnya adalah layanan BumDes, Samsat Outlet di Ciasem dan Kalijati, Samades di Kasomalang. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak melalui marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, serta melalui minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
“Kalau malas keluar rumah, apalagi dimusim hujan begini, tinggal buka e-Samsat atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan bayar melalui Samsat J’Bret,” kata Lovita dalam keterangan resmi, dikutip hari ini.
Dia mengungkapkan kinerja pendapatan daerah dari PKB sampai dengan triwulan ketiga atau September 2022 yang berhasil melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar 77,50 persen. Adapun realisasi sampai dengan 26 Oktober 2022 telah tercapai Rp126.714.501.300 atau 84,40 persen.
