TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sanksi Administrasi Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

Sanksi Administrasi Perpajakan




















































































































































































No Pasal Masalah Sanksi Ket.
Denda
1 7 (1) SPT Terlambat disampaikan :
a. Masa Rp. 50.000 Per SPT
b. Tahunan Rp. 100.000 Per SPT
2 8 (3) Pembetulan sendiri dan belum disidik 200% Dari jumlah pajak yang kurang dibayar
3 14 (4) a. Pengusaha kena PPN tidak PKP 2% Dari DPP
b. Pengusaha tidak PKP buat faktur pajak 2%
c. PKP tidak buat faktur atau faktur tidak lengkap 2%
Bunga
1 8 (2) Pembetulan SPT dalam 2 tahun 2% Per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar
2 9 (2a) Keterlambatan pembayaran pajak masa dan tahunan 2% Per bulan, dari jumlah pajak terutang
3 13 (2) Kekurangan pembayaran pajak dalam SKPKB 2% Per bulan, dari jumlah kurang dibayar, max 24 bulan
4 13 (5) SKPKB diterbitkan setelah lewat waktu 10 tahun karena adanya tindak pidana 48% Dari jumlah paak yang tidak mau atau kurang dibayar.
5 14 (3) a. PPh tahunn berjalan tidak/kurang bayar 2% Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
b. SPT kurang bayar 2% Per bulan, dari jumlah pajak tidak/kurang dibayr, max 24 bulan
6 15 (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat wkatu 10 tahun karena adanya tindak pidana 48% Dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
7 19 (1) SKPKB/T, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan kurang bayar terlambat dibayar 2% Per bulan, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
8 19 (2) Mengangsur atau menunda 2% Per bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
9 19 (3) Kekurangan pajak akibat penundaan SPT 2% Atas kekurangan pembayaran pajak
Kenaikan
1 8 (5) Pengungkapan ketidak benaran SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP 50% Dari pajak yang kurang dibayar
2 13 (3) Apabila: SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran, PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak tarif 0%, tidak terpenuhinya Pasal 28 dan 29
a. PPh yang tidak atau kurang dibayar 50% Dari PPh yang tidak/kurang dibayar
b. tidak/kurang dipotong/ dipungut/ disetorkan 100% Dari PPh yang tidak/kurang dipotong/dipungut
c. PPN/PPnBM tidak atau kurang dibayar 100% Dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
3 15 (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT 100% Dari jumlah kekurangan pajak tersebut