TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sanksi dalam Akuntansi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

1. Sanksi dalam Akuntansi

- Secara akuntansi , sanksi bunga dan denda yang ditanggung perusahaan merupakan beban tambahan dalam tahun berjalan.
- Perusahaan yang melakukan pembelian dan memperoleh sanksi, maka sanksi tersebut tidak boleh dimasukkan ke dalam harga perolehan tetapi diperlakukan sebagai beban tambahan yang bukan bagian dari harga yang seharusnya dibayarkan.

Contoh 1 :

Tanggal 5 Januari 2003, PT Beta membeli 10 unit TaxGuide dari PT MUC dengan total harga Rp 10.000.000,- secara kredit. Apabila PT Beta  melunasi hutang dalam jangka waktu 10 hari sejak tanggal pembelian, PT MUC akan memberikan potongan harga sebesar 10%. Namun, jika PT Beta terlambat melunasi hutangnya, akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari harga jual dan tidak mendapat potongan harga. Secara akuntansi , pencatatan sanksi tersebut sbb :
a) Saat pembelian dengan potongan harga 10%
PPN masukan Rp      900.000,-
Pembelian Rp  10.000.000,-
Utang Dagang Rp  9.900.000,-
Potongan pembelian Rp  1.000.000,-
b) Saat pembelian tanpa potongan harga
Pembelian Rp 10.000.000,-

PPN masukan

Rp   1.000.000,-
Utang Dagang Rp11.000.000,-
c) Saat pelunasan dengan potongan harga
Utang Dagang Rp 9.900.000,-

Potongan pembelian

Rp 1.000.000,-
Kas Rp 10.900.000,-
d) Saat pelunasan apabila dikenakan sanksi 2%
Utang Dagang Rp 11.000.000,-

Sanksi keterlambatan

Rp     200.000,-
Kas Rp 11.200.000,-
 
Pada sisi penjual, denda yang dikenakan terhadap pembeli merupakan penghasilan tambahan. Namun, berdasarkan surat Dirjen Pajak, sanksi keterlambatan tersebut bukan objek PPN. Pencatatan transaksi tersebut bagi PT MUC sbb :
a) Saat penjualan
Piutang dagang Rp 10.000.000,-
Potongan penjualan Rp   1.000.000,-
PPN keluaran Rp  1.000.000,-
Penjualan Rp 10.000.000,-
b) Saat penerimaan pembayaran
Kas Rp 10.000.000,-
Piutang dagang Rp 10.000.000,-
c) Saat penerimaan apabila pembeli memperoleh sanksi 2%
Kas Rp 11.200.000,-
Piutang dagang Rp 11.000.000,-
Sanksi keterlambatan Rp     200.000,-
2. Sanksi Administrasi Perpajakan
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan, tidak boleh dibebankan sebagai biaya (non-deductible).