PajakOnline.com—PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu pajak yang harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Jika tidak bayar PBB atau telat bayar akan ada sanksinya.
Pajak PBB adalah pungutan yang harus dibayar atas keberadaan bumi dan bangunan yang memberikan manfaat. Objek pajak PBB juga dibedakan menjadi 2, yaitu objek bumi dalam PBB dan objek bangunan dalam PBB. Rumah tinggal masuk dalam objek bangunan dalam PBB.
Sebagai informasi, orang atau badan yang wajib bayar PBB dinamakan subyek pajak. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1985 pasal 4 ayat 1, yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, atau memperoleh manfaat atas bumi, atau memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 1985 pasal 5 disebutkan bahwa tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah 0,5%. Adapun pada pasal 6 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Besarnya NJOP ditetapkan pada setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Dasar perhitungan pajak merupakan Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Sementara besarnya presentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
