TRENDING
BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJP
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Satgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penerimaan pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satgas PKH.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH untuk memastikan hasil penertiban kawasan hutan dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara.

"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Burhanuddin dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8, Selasa (6/10/2026).

Total dana yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun. Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3,48 triliun.

Kemudian, terdapat PNBP Kejaksaan sebesar Rp1,54 triliun yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus.

Selain itu, terdapat penerimaan pajak atas wajib pajak yang berkaitan dengan tindakan Satgas PKH sebesar Rp8,23 triliun.

Penyerahan dana tersebut dilakukan bersamaan dengan pengembalian kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH.

Burhanuddin mengatakan, sejak terbentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 6,20 juta hektare.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai peruntukannya.

Burhanuddin menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan hukum, serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ia juga menyatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan tidak hanya diarahkan pada perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri.

Menurut dia, aparat juga harus mampu menelusuri aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.

"Penegakan hukum harus mampu menjangkau bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan atau ditempatkan di luar negeri," katanya.

Burhanuddin menambahkan Satgas PKH bukan merupakan lembaga penegak hukum baru. Satgas tersebut merupakan kerja sama 12 kementerian dan lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

Satgas PKH akan melanjutkan penertiban kawasan hutan, pengamanan kekayaan alam, pemulihan aset negara, serta upaya menghadirkan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat.