Jakarta, PajakOnline — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta penerimaan pajak yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Satgas PKH.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH untuk memastikan hasil penertiban kawasan hutan dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi negara.
"Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," kata Burhanuddin dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8, Selasa (6/10/2026).
Total dana yang diserahkan mencapai Rp13,24 triliun. Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3,48 triliun.
Kemudian, terdapat PNBP Kejaksaan sebesar Rp1,54 triliun yang berasal dari penanganan perkara tindak pidana khusus.
Selain itu, terdapat penerimaan pajak atas wajib pajak yang berkaitan dengan tindakan Satgas PKH sebesar Rp8,23 triliun.
Penyerahan dana tersebut dilakukan bersamaan dengan pengembalian kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH.
Burhanuddin mengatakan, sejak terbentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 6,20 juta hektare.
