TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Satgas Sita Kosmetik Impor Ilegal Rp11,4 Miliar

Redaksi PajakOnline · 1 Okt 2024, 08.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com | Satuan Tugas Barang Impor Ilegal telah mengamankan 970 item atau sekitar 415.000 pcs lebih produk kosmetik impor ilegal senilai Rp11,44 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, temuan ini merupakan hasil penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juli hingga September 2024. “Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan 970 item dengan nilai keekonomian sejumlah Rp11,4 miliar,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Senin (30/9/2024).

Produk kosmetik merupakan salah satu dari tujuh komoditas yang menjadi fokus pengawasan satgas impor ilegal. Adapun, beberapa bulan lalu, Zulhas menyampaikan para pelaku usaha dalam negeri mengaku kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang yang tanpa izin BPOM dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, serbuan produk kosmetik ilegal sangat berdampak buruk. Bagi konsumen, penggunaan produk ilegal tentu akan sangat merugikan lantaran tidak memiliki jaminan apakah produk tersebut layak digunakan atau tidak. Selain konsumen, tentu produk ilegal tersebut merugikan negara utamanya dari sisi pajak, hingga industri kosmetik Tanah Air yang tengah berkembang.

“Industri beauty kita yang sekarang ini sedang berkembang dengan cukup baik, bagus ya, tidak kalah bersaing dengan negara-negara mana pun,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan sebanyak 45 kasus telah berhasil ditangani dalam kurun waktu Juni-September 2024 di berbagai wilayah seperti Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
“Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, Ikrar menyebut bahwa sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lamellia hingga Brilliant.

Dia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui merek produk kosmetik impor ilegal belum teregistrasi di BPOM. Selanjutnya, produk-produk ilegal yang telah diamankan ini akan dimusnahkan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat. Ikrar menuturkan, penggunaan kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan.