PajakOnline.com—Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menemukan tindak pidana kepabeanan dan perpajakan dalam kasus impor emas Rp189 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, baik di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor 7 tanggal 19 Oktober tahun 2023 terkait pelanggaran UU Kepabeanan dan UU TPPU," kata Mahfud dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Berkaitan pidana kepabeanan, penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No.SR-205/2020. Surat PPATK itu mengenai nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun.
Kemudian, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) Kepabeanan dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lalu, penyidikan tersebut diinformasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui surat pemberitahuan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mahfud menjelaskan bahwa transaksi emas dalam periode tahun 2017 hingga 2019 melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB, yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri.
"Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton," katanya.
Sementara itu, modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan mengondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi emas perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPh Pasal 22," kata Mahfud.
