TRENDING
Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 Triliun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 1.119 Orang Kaya Kena Pajak Penghasilan 35 Persen

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 1.119 orang kaya atau high wealth individual dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan membayar pajak penghasilan (PPh) nya sebesar 35%. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat lapisan tarif baru PPh sebesar 35% yang dikenakan atas bagian penghasilan di atas Rp5 miliar.

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan," terang DJP melalui medsos Twitter @DitjenPajakRI, dikutip hari ini.

Pemberlakuan tarif baru sebesar 35% tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan. Selama ini, terdapat ketimpangan kontribusi wajib pajak orang pribadi usahawan dengan wajib pajak karyawan.

Wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi sebesar 24% terhadap penerimaan pajak, sedangkan wajib pajak orang pribadi usahawan hanya berkontribusi sebesar 2%.

Tahun lalu, kontribusi PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak mencapai 10,2%. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh karyawan. Berbanding terbalik, kontribusi PPh orang pribadi terhadap penerimaan pajak hanya 0,7%.

Dengan meningkatkan tarif pajak untuk orang-orang terkaya, pemerintah meyakini ketimpangan sosial dapat diminimalkan. Menurut DJP, sistem pajak dapat dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya. Meski tarif pajak untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar ditingkatkan, kebijakan ini tidak secara otomatis menghasilkan tambahan penerimaan.

Menurut DJP, pemungutan pajak atas orang pribadi berpenghasilan besar cenderung kompleks karena adanya kecenderungan dari orang kaya untuk merencanakan pajak secara agresif guna meminimalisasi nilai pajak yang harus dibayar.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata DJP.