PajakOnline.com—Sebanyak 12 Bank bangkrut dan izinnya sudah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Terbaru, bank yang bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya dikutip Rabu (22/5/2024).
Bangkrutnya BPR Bank Jepara Artha membuat jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK bertambah. Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia.
Padahal, 2024 baru berjalan hampir lima bulan. Sebagai informasi, seluruh bank bangkrut pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.
Berikut daftar bank bangkrut;
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
2. PT BPR Dananta
3. BPRS Saka Dana Mulia
4. BPR Bali Artha Anugrah
5. BPR Sembilan Mutiara
6. BPR Aceh Utara
7. PT BPR EDCCASH
8. Perumda BPR Bank Purworejo
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
