TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 162.961 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci, 36 Meninggal Dunia

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2024, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan jemaah haji Indonesia yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 162.961 orang yang terbagi dalam 415 kelompok terbang (kloter), hingga hari ke-23 penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, hingga Minggu, 2 Juni 2024 Pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Senin, 3 Juni 2024 Pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Kemenag juga merilis data jemaah yang wafat hingga saat ini berjumlah 36 orang, dengan rincian, jemaah wafat di Embarkasi 3 orang, di Madinah 15 orang, di Makkah 16 orang dan di Bandara 2 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan.

Anggota Media Center Kemenag Widi Dwinanda menyampaikan rangkuman dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), bahwa jemaah gelombang kedua yang telah tiba di Tanah Suci berjumlah 73.488 orang, dengan jumlah jemaah laki-laki 32.359 orang (44.03%) dan jemaah perempuan 41.129 orang (55.97%), yang tercatat hingga 3 Juni 2024 pukul 06.42 WIB Adapun untuk operasional keberangkatan jemaah haji gelombang kedua berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

“Tercatat ada 32 jemaah yang wafat pada hari ke-22 operasional penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pada hari operasional yang sama di 2023, tercatat 62 jemaah wafat,” katanya, dalam keterangan resmi Kemenag di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, kemarin.

Widi mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji, pada tahun ini. Permenkes 15 Tahun 2016 menjelaskan, istithaah adalah kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan.

Sementara, istithaah kesehatan yaitu kemampuan kesehatan jemaah haji secara kesehatan fisik dan mental dengan pemeriksaan kesehatan yang terukur. “Kebijakan istithaah kesehatan ini merupakan ikhtiar pemerintah agar jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci memenuhi kemampuan menjalani rangkaian ibadah haji dengan lancar dan juga merupakan bagian dari perlindungan jemaah,” katanya.

Dia mengatakan bahwa seluruh jemaah gelombang pertama saat ini telah berada di Kota Makkah Al-Mukkaramah. Pelepasan jemaah haji kloter BPN 07 dari Kota Madinah ke Makkah setelah mengambil miqat di Bir Ali menandai berakhirnya pelaksanaan operasional layanan jemaah haji gelombang pertama di Madinah.

“Jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan rumah sakit di Madinah. Secara bertahap, PPIH akan membawa jemaah tersebut ke makkah diantar petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) menuju Makkah,” tambahnya.

Kemudian, terdapat 17 kloter dengan jumlah 6.770 jemaah orang, yang diterbangkan ke Jeddah, pada hari ini, Senin 3 Juni 2024 Rinciannya di antaranya, yakni, Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah dengan 3 kloter, Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah dengan 3 kloter, dan Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah dengan 1 kloter. Selanjutnya, Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaa dengan 3 kloter,Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah dengan 1 kloter, dan Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah dengan 1 kloter. Kemudian, Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah dengan 1 kloter, Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jemaah dengan 1 kloter, dan Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah dengan 3 kloter.