TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 11 Jan 2023, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 203.538 wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 10 Januari 2023. "Bagi yang belum melaporkan, segera, kami tunggu sampai batas waktunya paling lambat di tanggal 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2023 untuk WP badan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering.

Suryo menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan sebaiknya dilakukan secara online. Jadi tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Lapor SPT Tahunan secara online bisa melalui e-filing dan e-form.

"Kita masih terus menerus berusaha meminimalisir bagaimana yang sering lapor secara manual (datang ke kantor pajak) untuk menggunakan elektronik (online)," kata Suryo. Dari 203.538 wajib pajak tersebut, sebanyak 194.122 berasal dari wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Kemudian, sebanyak 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari 2023. Lebih cepat lebih baik.