PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan sampai dengan hari ini 14 Maret 2022 jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan sebanyak 6.103.504 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 183.267 SPT Tahunan wajib pajak badan dan 5.920.237 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
DJP menargetkan sebanyak 19.002.678 wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan terdiri dari 1.652.284 wajib pajak badan dan sebanyak 17.350.394 wajib pajak orang pribadi.
Sebagian besar SPT sudah dilaporkan melalui e-Filing 5.373.593 SPT, kemudian e-form 392.353 SPT, e-SPT 119.558, dan secara manual 218.000 SPT.
Jenis SPT PPh Badan yang disampaikan masih cukup minim mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan hingga akhir April.
DJP mengucapkan terima kasih atas kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara daring atau online melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
