TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sebanyak 7,4 Juta Kendaraan di Jabar Terancam Bodong

Redaksi PajakOnline · 26 Okt 2022, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengumumkan, terdapat sebanyak 7,4 juta unit kendaraan di Jabar yang datanya bakal dihapus atau terancam bodong, karena menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama hampir tujuh tahun.

“Kami mendata potensinya mencapai 7,4 juta unit, baik itu kendaraan roda dua dan roda empat. Potensi itu artinya (data STNK) dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan,” kata Dedi kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Dedi menyebutkan, aturan mengenai penghapusan data kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Pada ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, apabila didasari dua hal yaitu permintaan pemilik kendaraan bermotor, dan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Sementara dalam ayat 2 pasal tersebut disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

Pada ayat ketiga menegaskan kalau kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Dedi mengutarakan, unit kendaraan yang akan dihapus tersebut memang tercatat tidak memperpanjang STNK selama lima tahun, dengan tambahan waktu dua tahun untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

“Artinya secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan selama beberapa bulan,” tegasnya.

Penghapusan data kendaraan juga diimbangi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Ia pun memastikan, penghapusan data tidak berarti kendaraan akan disita.

“Datanya dihapus, bukan disita. Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialiasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk, upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” katanya.

Dedi mengungkapkan, data 7,4 juta unit kendaraan itu bersumber dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapenda Jabar pada semester pertama 2022. Dari 34 wilayah P3DW Bapenda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791.850 unit, Kota Bekasi 773.145 unit, Kabupaten Bogor 697.492 unit, Kota Bandung 673.204 unit, dan Kota Depok 565.807 unit kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya dan pemangku kepentingan terkait akan segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Pasalnya, ini diyakini dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak, sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan bermotor. “Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya.