PajakOnline.com—Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kepri mengeluarkan inovasi baru untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Mereka menyediakan Pelayanan Antar Jemput Samsat Tanjungpinang atau Pelantar Emas Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Tanjungpinang Kepri Nurfasanti mengatakan inovasi ini merupakan strategi agar wajib pajak kendaraan bermotor bisa dengan mudah, cepat, serta terbantu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Pelantar Emas ini sudah hadir dari akhir tahun 2020 lalu,” kata Nurfasanti , dikutip hari ini.
Dia menjelaskan, pada era digital saat ini, masyarakat memerlukan sistem pelayanan yang cepat dan praktis. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan sistem pelayanan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat berupa E Samsat, juga menyediakan petugas khusus untuk antar jemput pajak kendaraan bermotor, khusus pajak tahunan.
“Bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu, lokasi tempat tinggal yang jauh dari layanan Samsat, para kelompok rentan dan ibu hamil, bisa tetap membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” katanya.
