PajakOnline.com—Sepanjang tahun 2021 setoran pajak industri minyak dan gas bumi (migas) sudah melebihi target. Target setoran pajak industri migas tahun ini ditetapkan sebesar Rp64,7 triliun. Realisasinya mencapai angka Rp69,16 triliun atau 106,85 persen dari target yang telah ditentukan.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) A. Rinto Pudyantoro mengungkapkan, per tanggal 19 Desember 2021 setoran pajak industri hulu migas termasuk PPh Migas Rp52,49 triliun, PBB Migas dan sektor lainnya Rp7,7 triliun, PPh non-Migas Rp 5,8 triliun, PPN dan PPnBM Rp 3,1 triliun, dan pajak lainnya Rp0,036 triliun.
Rinto mengaku senang industri migas mampu berkontribusi optimal bagi penerimaan negara. "Melampaui target setoran pajak hulu migas ke negara, sekali lagi menunjukkan bahwa industri hulu migas terus berkontribusi dan turut serta menopang pembangunan. Ini menegaskan peran penting industri hulu migas bagi penerimaan negara dan modal pembangunan," kata Rinto dalam keterangan resminya.
Rinto melanjutkan, selain setoran pajak migas yang telah melebihi target. Keterlibatan hulu migas lewat hasil pengelolaan minyak dan gas bumi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melebihi target 2021.
