PajakOnline.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terdapat tujuh kepala daerah yang terlibat kasus suap jual beli jabatan sepanjang 2016-2021.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada kalangan wartawan, kemarin.
Adapun, nama-nama yang tujuh kepala daerah yang tersangkut kasus jual-beli jabatan yakni Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial, dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Atas dasar itu, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah untuk menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan yang bersangkutan.
