PajakOnline.com—Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung-jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri.
Sesuai dengan pengertiannya, di dalam sistem ini wajib pajak akan berinisiatif dalam kegiatan menghitung dan memungut pajaknya sendiri. Dalam hal ini, wajib pajak dianggap bisa menghitung pajak, mempunyai kejujuran yang tinggi dan menyadari pentingnya membayarkan pajak, serta memahami undang-undang perpajakan yang berlaku.
Dalam penerapannya, sistem self assessment ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem ini adalah pemungutan pajak akan berjalan lebih efektif karena wajib pajak melakukan penghitungan pajak secara mandiri. Dampak positif dari self assessment ini yang akhirnya akan mendorong wajib pajak untuk lebih percaya akan mekanisme perpajakan di Indonesia, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaporan SPTnya.
Namun, dibalik kelebihan tentu saja ada kekurangannya. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengetahuan tentang perpajakan, tentu akan sulit melakukan serangkaian prosedur penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.
Wajib pajak mungkin akan kesulitan dan bisa saja keliru dalam menghitung besaran pajak yang harus ditanggungnya. Dampak negatif dari self assessment ini adalah bisa saja menimbulkan tunggakan pajak. Oleh karena itu, dalam mengatasi masalah tersebut, maka dilaksanakan pula pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dasar Hukum
Pemberlakuan self assessment menjadi corak dan khas dari sistem pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini didasari Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No 6 Tahun 1983, yang telah disempurnakan pada Undang-Undang No 16 Tahun 2009.
