PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada Kamis (6/4/2023). Tindak pidana ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidananya adalah dengan sengaja menyampaikan Sura Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
“Kami juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustin dalam keterangannya, dikutip hari ini.
