TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 14 Apr 2025, 05.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara online dengan menggunakan HP atau handphone yang terkoneksi ke internet. Jadi tidak perlu datang dan antre ke kantor pajak. Ayo, jangan sampai telat karena batas waktu nya sampai 31 Maret bagi WP orang pribadi (OP).

Sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan batas pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April.

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan memakai HP;


Ikuti saja langkah selanjutnya sampai masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan

Langkah selanjutnya submit SPT Tahunan

Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Bagi WP yang lupa password ketika hendak login ke situs DJP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan NPWP Anda.

Nantinya, KPP akan memberikan Anda kode EFIN yang bisa Anda manfaatkan untuk mengatur kata sandi.

Cara Mendapatkan EFIN

Apabila Anda belum memiliki EFIN, ikuti cara mendapatkan EFIN berikut:


Kirim Dokumen: Kirim dokumen yang diperlukan, seperti formulir permohonan dan bukti identitas, sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses Verifikasi: Setelah mengirimkan dokumen, DJP akan melakukan verifikasi dan pengolahan permohonan EFIN.

Aktivasi EFIN: Setelah permohonan disetujui, EFIN akan diaktifkan dan dapat digunakan untuk keperluan perpajakan. Itulah cara mudah lapor SPT secara online lewat HP yang bisa Anda lakukan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tidak-lapor-spt-tahunan-bisa-kena-sanksi-denda-sampai-pidana/