TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Seperti Ini Perbedaan Kasus Penghindaran dan Penggelapan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa karena dilandasi oleh undang-undang dan diwajibkan bagi pribadi dan badan untuk diberikan kepada negara. Artinya, wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya sama saja melanggar undang-undang. Namun, masih saja ada mereka yang tidak membayar pajak, menghindar membayar pajak, bahkan menggelapkan pajak.

Apakah terdapat perbedaan antara kasus penggelapan pajak dan penghindaran pajak?

Penghindaran pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Avoidance yaitu kegiatan perpajakan yang dapat melanggar peraturan, dengan niat meringankan beban pajak dengan menggunakan celah pada peraturan perpajakan. Sekalipun tax avoidance dianggap legal dan tidak menyalahi hukum, pelaksanaan seperti ini tetap saja merugikan negara, James Kessler, seorang pengacara pajak asal Inggris berpendapat tax avoidance dibagi menjadi dua jenis yaitu:

1. Acceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang tidak menyalahi aturan hukum. Kegiatan ini diberi nama seperti itu karena tidak dilakukan dengan transaksi palsu.
2. Unacceptable Tax Avoidance; usaha penghindaran pajak yang menyalahi aturan hukum. kegiatan ini merupakan kegiatan ilegal, karena bertujuan tidak baik, dilakukan dengan memalsukan transaksi agar wajib pajak terhindar dari kewajiban untuk membayar pajak.

Tax avoidance dalam kegiatannya tentu berdoman pada hukum perpajakan. Contoh kasusnya adalah pembuatan faktur fiktif yang terjadi belum lama ini, DJP menyebutkan, AL terlibat dalam tindak pidana faktur fiktif ini, aktivitas ini telah dilakukan sejak Januari 2010 hingga Desember 2014, hingga merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar.Dikenakan pasal UU KUP Pasal 39A huruf a. dijatuhi hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun serta wajib membayar denda minimal 2 kali dan maksimal 6 kali jumlah dalam faktur pajak.

Sedangkan, penggelapan pajak atau yang biasa dikenal dengan Tax Evasion yaitu kegiatan pelanggaran perpajakan dengan mengurangi angka pajak yang harus dibayarkan, apalagi ada oknum-oknum wajib pajak yang sama sekali tidak membayar pajaknya dengan tidak melaporkan pendapatan atau manipulasi isi laporan pendapatannya. Ini menjadi sebuah pelanggaran, sebab wajib pajak memanipulasi transaksi ini agar timbul biaya-biaya untuk mengurangi penghasilan bahkan kerugian.

Tax evasion ini juga merugikan negara karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan angka yang sebenarnya. Contoh kasus yang melakukan tindakan ini yaitu, kasus penggelapan pajak oleh MS selaku Direktur PT Dutasari Citralaras yang melakukan perbuatan yang berkaitan dengan perpajakan, pada kurun 2010-2011 PT Dutasari Citralaras melakukan perbuatan tersebut, dan terendus oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pada 7 Januari 2021, PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada MS karena bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dan menjatuhkan pidana denda kepada MS sejumlah dua kali kewajiban pajak yang belum dibayar, yakni Rp20,5 miliar. Karena putusan itu hukuman MS diberatkan.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan," ucap majelis yang diketuai Hanifah Hidayat Noor dengan anggota Pontas Efendi dan Artha Theresia. Oleh karena itu hindari tindakan yang bertentangan dengan hukum agar tidak merugikan diri sendiri maupun usaha yang sudah dirintis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)