PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga September 2022 mencapai Rp232,14 triliun atau 78 persen dari target APBN 2022 senilai Rp299,03 triliun.
Pencapaian tersebut berkontribusi penting dalam neraca perdagangan yang surplus hingga 4,99 miliar dollar AS, seperti dilaporkan dalam APBN Kita Edisi Oktober 2022.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, hal ini salah satunya dipengaruhi oleh raihan ekspor-impor September 2022 yang tumbuh positif karena menguatnya harga komoditas global dibandingkan tahun sebelumnya (yoy).
Di sisi lain, Hatta menuturkan tren peningkatan realisasi penerimaan yang alami pertumbuhan 27 persen (yoy) ini disebabkan oleh adanya pertumbuhan pada komponen-komponen penerimaan Bea Cukai yang signifikan. Artinya, penerimaan itu sangat dipengaruhi tren positif semua komponen penerimaan kepabeanan dan cukai.
Misalnya saja pada bea masuk juga dilaporkan tumbuh sebesar 31,56 persen (yoy), cukai tumbuh sebesar 19,61 persen (yoy), serta bea yang keluar tumbuh 64,17 persen (yoy).
“Bea masuk mengalami pertumbuhan karena tren perbaikan impor nasional terutama sektor perdagangan dan industri, cukai menunjukkan adanya pertumbuhan akibat dari kebijakan tarif efektivitas pengawasan yang tepat sasaran di antaranya Gempur Rokok Ilegal 2022, dan bea keluar mengalami pertumbuhan didorong tingginya harga komoditas serta kenaikan tarif bea keluar produk kelapa sawit dan volume ekspornya,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini.
