PajakOnline.com—Penerimaan pajak dari layanan teknologi finansial atau fintech mencapai Rp130,09 miliar, setelah pemungutannya berjalan tiga bulan. Berdasarkan informasi di akun Instagram resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), reformasi perpajakan melalui perluasan pengenaan pajak terhadap berbagai transaksi memberikan kontribusi penerimaan.
Hal itu mencakup penerimaan pajak dari fintech. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pemerintah mulai mengenakan pajak terhadap transaksi di fintech peer-to-peer (P2P) lending dan sejumlah jenis fintech lainnya.
"Penerimaan pajak fintech - P2P lending Rp0,13 triliun (per 30 September 2022)," tertulis dalam unggahan Kemenkeu, dikutip hari ini. Rinciannya, penerimaan itu terdiri atas dua jenis, yakni pajak penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga September 2022, penerimaan PPh 23 dari fintech mencapai Rp90,05 miliar. Adapun, penerimaan PPh 26 dari fintech mencapai Rp40,04 miliar.
Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), pengenaan pajak terhadap fintech berlaku mulai 1 Mei 2022. Namun, pembayaran dan pelaporan pajaknya mulai berlangsung pada Juni 2022. Dalam poin pertimbangan PMK 69/2022 aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online, dan layanan pendukung keuangan digital.
