PajakOnline.com—Saat ini, penggunaan teknologi semakin mempermudah aktivitas bisnis dan telah berkembang di semua bidang, termasuk sektor finansial. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sektor industri keuangan semakin efisien. Adapun manfaat dari Teknologi Finansial yaitu konsumen mendapatkan layanan yang lebih baik serta lebih murah, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal.
Dengan manfaat tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology atau disingkat fintech ini berkembang di Indonesia. Praktik fintech di Indonesia muncul sejak tahun 2006 lalu. Namun, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) baru didirikan di tahun 2015. Salah satu indikator dari berkembangnya fintech dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan pembiayaan dengan basis teknologi finansial (fintech lending).
Fintech merupakan inovasi dengan menggunakan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Secara garis besar industri fintech dapat dibedakan menjadi 4 kelompok utama, yakni Financing, Asset Management, Payment dan Other Fintech dengan masing-masing turunannya.
Kemudian, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menjelaskan bahwa ruang lingkup fintech yaitu aktivitas penyedia jasa pembayaran, sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 tentang Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Informasi menyebutkan ruang lingkup fintech yaitu sebagai
