TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Redaksi PajakOnline · 24 Jul 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Saat ini, penggunaan teknologi semakin mempermudah aktivitas bisnis dan telah berkembang di semua bidang, termasuk sektor finansial. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, sektor industri keuangan semakin efisien. Adapun manfaat dari Teknologi Finansial yaitu konsumen mendapatkan layanan yang lebih baik serta lebih murah, menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional dan biaya modal.

Dengan manfaat tersebut, penyelenggaraan teknologi finansial atau financial technology atau disingkat fintech ini berkembang di Indonesia. Praktik fintech di Indonesia muncul sejak tahun 2006 lalu. Namun, Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) baru didirikan di tahun 2015. Salah satu indikator dari berkembangnya fintech dapat dilihat dari meningkatnya jumlah perusahaan pembiayaan dengan basis teknologi finansial (fintech lending).

Fintech merupakan inovasi dengan menggunakan teknologi informasi di industri jasa keuangan. Secara garis besar industri fintech dapat dibedakan menjadi 4 kelompok utama, yakni Financing, Asset Management, Payment dan Other Fintech dengan masing-masing turunannya.

Kemudian, Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran menjelaskan bahwa ruang lingkup fintech yaitu aktivitas penyedia jasa pembayaran, sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 tentang Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital dan POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Informasi menyebutkan ruang lingkup fintech yaitu sebagai

(1) penyelesaian transaksi,
(2) penghimpunan modal,
(3) pengelolaan investasi,
(4) penghimpunan dan penyaluran dana,
(5) perasuransian,
(6) pendukung pasar serta
(7) pendukung keuangan digital lainnya.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Praktik pemungutan PPN sebelum PMK 69/2022 dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku umum dengan prinsip perlakuan PPN yang sama atas transaksi konvensional dan berbasis teknologi. Dengan diterbitkannya PMK-69/2022 ini, dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak penyelenggara fintech.

Penyelenggaraan Teknologi Finansial di dalam Pasal 1 PMK-69/2022 diartikan sebagai kegiatan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Berbagai jenis layanan fintech, dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP). Pengusaha penyelenggara fintech yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan JKP. Adapun yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara fintech dari layanan fintech tersebut. (Azzahra Choirrun Nissa)