PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi DKI Jakarta mencatat, penerimaan perpajakan DKI Jakarta sebesar Rp1.113,55 triliun hingga 31 Agustus 2022 atau mencapai 96,27 persen dari target. Kinerja ini tumbuh 53,34 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2021.
Penerimaan pajak di DKI Jakarta dihimpun delapan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Sedangkan, penerimaan bea dan cukai dihimpun oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jakarta Madya Pabean A, KPPBC Marunda Madya Pabean A, KPPBC Madya Pabean A Tanjung Priok, dan KPPBC Kantor Pas Pasar Baru.
Penerimaan perpajakan regional DKI Jakarta ditopang realisasi penerimaan pajak delapan Kanwil DJP, yaitu sebesar Rp871,77 triliun atau mencapai 86,34 persen dari target. Angka ini melonjak naik sebesar 63,12 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengungkapkan, kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif terutama di sektor-sektor dominan, seperti perdagangan, pengolahan, pertambangan dan penggalian, dapat mempertahankan kinerja positif pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia merinci realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2022 di Kanwil DJP se-DKI Jakarta, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp516,90 triliun (realisasi 63,66 persen); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 332,87 triliun (71,21 persen); Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp61,52 triliun (42,37 persen); pajak lainnya Rp1,53 triliun (52 persen).
“Pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, tren peningkatan harga migas dan komoditas, terutama batu bara dan sawit menjadi pendorong peningkatan pertumbuhan penerimaan pajak di DKI Jakarta. Kami akan terus mengoptimalkan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dengan berbasis kewilayahan akan kita terus tingkatkan. Perlu juga kita tingkatkan (pengawasan) yang berkaitan dengan indikasi praktik transfer pricing,” kata Suparno dalam Konferensi Pers APBN Provinsi DKI Jakarta, yang disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok Hari Prabowo menyebut, penerimaan bea dan cukai yang terdiri dari bea masuk/pungutan impor sebesar Rp14,51 triliun atau mencapai 73,96 persen dari target, serta bea keluar/pungutan ekspor mencapai Rp278,14 miliar atau sebesar 86,35 persen dari target.
Kinerja bea dan cukai tecermin dari neraca perdagangan regional DKI Jakarta yang juga memberi sinyal positif dengan meningkatnya kegiatan ekspor sepanjang Agustus 2022, yakni mencapai 3,97 persen atau sebesar 4,97 miliar dollar AS. Hal senada pun terjadi dari kegiatan impor yang meningkat 12,70 persen dibandingkan Juli 2022 atau mencapai 7,63 miliar dollar AS.
