PajakOnline.com—Pemerintah telah menetapkan target penerimaan perpajakan Rp2.021 triliun pada 2023 ini. Kendati dibayangi ancaman gejolak ekonomi global, namun target penerimaan perpajakan tetap optimistis tumbuh double digit.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 November 2022.
Dalam perpres tersebut pemerintah merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Pendapatan negara sendiri terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Total Rp2.021,2 triliun (penerimaan perpajakan tahun 2023)," dikutip dari salinan Perpres 130/2022. Target penerimaan perpajakan itu tercatat tumbuh 13,3 persen dari outlook tahun ini, yang berdasarkan Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.
