PajakOnline.com—Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan saat ini, lebih cepat lebih baik. Warga yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengisi SPT dan melaporkannya sebelum batas waktu. "Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (DJP) Neilmaldrin Noor.
Wajib pajak perlu mencermati ketentuan baru yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU ini mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya mengenai PPh yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Mulai tahun 2022 ini, Pemerintah mengubah lapisan dan tarif penghasilan kena pajak sesuai ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru tersebut, perubahan utama ada di besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang naik menjadi 35 persen, dari sebelumnya 30 persen.
Terdapat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau individu Rp54 juta per tahun. Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun tidak terkena PPh, lalu seseorang yang memiliki penghasilan setahun Rp60 juta hanya terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas PTKP.
Berikut ini lapisan dan tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:
