PajakOnline.com—Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim menetapkan masa reses sidang Pengadilan Pajak pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PP/2023, ditetapkan masa reses persidangan mulai
17 April 2023 hingga 28 April 2023. Persidangan bakal dimulai kembali pada 2 Mei
2023.
"Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut," demikian kutipan isi SE-1/PP/2023.
Para hakim dan panitera pengganti pun diimbau untuk mempersiapkan berkas-berkas untuk sidang berikutnya dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut atas berkasberkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. "Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tulis SE-1/PP/2023.
