TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan Jaringan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar dummy atau simulasi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) pada hari Senin, 12 Oktober 2026.

Simulasi ini menjadi tahap persiapan sebelum pelaksanaan UKP dengan mekanisme baru. Peserta akan diberikan kesempatan untuk menguji kesiapan perangkat, jaringan internet, serta memahami alur dan teknis ujian secara langsung.

Berdasarkan informasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) BPPK, dummy UKP akan dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00–10.30 WIB, sedangkan sesi kedua pada 13.30–15.00 WIB.

Pendaftaran dummy UKP telah dibuka pada 7 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dan ditutup 8 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Peserta harus memiliki akun Single Sign-On (SSO) Kemenkeu serta melengkapi profil peserta pada portal sertifikasi sebelum dapat melakukan pendaftaran.

Pastikan Perangkat Sama dengan Saat Ujian

BPPK mengimbau peserta mengikuti dummy menggunakan perangkat dan jaringan internet yang nantinya digunakan untuk mengikuti UKP sebenarnya.

Hal itu penting untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat kendala teknis, baik terkait perangkat, koneksi internet maupun lingkungan ujian.

“Dalam rangka memastikan kesiapan perangkat (device), jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian, akan dilaksanakan dummy UKP sebelum pelaksanaan UKP,” tulis BPPK melalui kanal informasi UKP, sebagaimana dikutip Kamis (8/10/2026).

BPPK juga menekankan agar peserta tidak menunda pembuatan akun SSO dan pengisian profil karena masa pendaftaran dummy relatif singkat.

UKP Menggunakan Mekanisme Baru

Dummy UKP ini tidak terlepas dari transformasi penyelenggaraan sertifikasi kompetensi perpajakan. Pemerintah mengubah mekanisme lama Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) menjadi Uji Kompetensi Perpajakan (UKP).

Perubahan tersebut antara lain didasarkan pada PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang ditetapkan 22 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026. PMK tersebut mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya.

Dalam skema baru, UKP tidak lagi harus ditempuh secara berjenjang. Peserta dapat memilih tingkat kompetensi yang sesuai, termasuk tingkat B atau C tanpa harus terlebih dahulu lulus tingkat sebelumnya.

Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK, Suyuti, menjelaskan bahwa perubahan tersebut memberikan fleksibilitas kepada peserta.

“Sebelumnya berjenjang, seseorang harus mengikuti tingkat A, kemudian tingkat B, kemudian tingkat C, ini menjadi tidak berjenjang,” ujar Suyuti dalam sosialisasi transformasi penyelenggaraan uji kompetensi perpajakan.

Ujian Dilaksanakan Secara Online

Berbeda dengan USKP sebelumnya yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) tetapi peserta tetap datang ke lokasi ujian yang telah ditentukan, UKP dengan mekanisme baru dipersiapkan untuk dilaksanakan secara full online.

Peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing. Pengawasan dilakukan melalui kombinasi AI proctoring dan pengawasan langsung menggunakan Zoom.

UKP juga dirancang sebagai ujian komprehensif, bukan lagi terbagi menjadi beberapa mata ujian sebagaimana mekanisme sebelumnya. Durasi ujian diperkirakan sekitar 3 hingga 3,5 jam, dengan bentuk soal pilihan ganda.

Adapun nilai kelulusan ditetapkan minimal 60. Status peserta nantinya dinyatakan lulus atau tidak lulus.

UKP Dijadwalkan Mulai Pertengahan Oktober

Setelah tahap persiapan dan masa transisi USKP selesai, BPPK merencanakan pelaksanaan UKP dengan mekanisme baru mulai pertengahan Oktober hingga Desember 2026.

Suyuti sebelumnya menyampaikan bahwa BPPK menyiapkan kapasitas ujian yang lebih besar dibandingkan penyelenggaraan USKP sebelumnya. Kapasitas tersebut bahkan diproyeksikan dapat menjangkau peserta dalam jumlah jauh lebih besar.

Transformasi ini juga berkaitan dengan kebutuhan kompetensi bagi pihak yang menjalankan peran sebagai kuasa wajib pajak maupun konsultan pajak. Berdasarkan ketentuan baru, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) menjadi salah satu bukti kompetensi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peserta Perlu Memanfaatkan Dummy

Dengan digelarnya dummy pada 12 Oktober 2026, peserta memiliki kesempatan untuk memastikan seluruh persiapan teknis sebelum mengikuti ujian sebenarnya.

Peserta disarankan menggunakan laptop atau perangkat yang sama, jaringan internet yang stabil, serta lokasi yang memenuhi ketentuan ujian ketika mengikuti simulasi.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam dummy, waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan sebelum UKP resmi dimulai.