TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Perpajakan Terus Diperkuat, Adil dan Berintegritas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian (Keuangan) akan memperkuat sistem perpajakan dengan melakukan reformasi perpajakan sesuai dengan perubahan zaman. Dengan sistem perpajakan yang kuat maka akan meningkatkan penerimaan negara.

"Sistem perpajakan harus terus kita desain dan redesain, terus diperkuat, dalam konteks perubahan global dan perubahan dalam negeri," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam upacara peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Menkeu mengungkapkan, reformasi pajak telah dimulai sejak 1983 dengan mengubah Undang-undang Perpajakan. Perubahan paling mencolok terjadi pada sistem pemungutan pajak yang semula berdasarkan official assessment menjadi sistem self assessment.

Sejak saat itu, perjalanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Kemenkeu juga terus mengalami tahapan-tahapan reformasi. Hingga saat ini, berbagai perubahan dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pajak, seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah berupaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya melalui revisi UU KUP. Menurutnya, setiap perubahan harus direspons dengan baik karena situasi tersebut akan mendatangkan kesempatan sekaligus ancaman jika Indonesia kita tidak ikut berubah dan dan bersiap-siap.

Dari dalam negeri, Sri Mulyani menilai kehadiran teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dan transaksi. Menurutnya, realitas tersebut juga harus pemerintah respons dengan cepat.

"Dalam reformasi inilah DJP dituntut untuk terus mampu membangun sistem perpajakan yang adil, sederhana, dan mampu melayani masyarakat tapi tetap akuntabel, profesional, dan berintegritas," katanya.

Reformasi perpajakan terdiri atas sistem, teknologi informasi, dan database DJP. Adapun pada saat ini, pemerintah tengah membangun sistem informasi DJP, penguatan aplikasi, serta pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

Dengan reformasi tersebut, Menkeu mengharapkan DJP akan terus hadir memberikan berbagai solusi pelayanan yang mudah, aman, terintegrasi, akurat, dan pasti. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, layanan DJP yang berbasis digital menjadi salah satu solusi untuk tetap dapat menjalankan tugas negara dengan aman.

"Saya harap (DJP) terus men-develop dan mengembangkan aplikasi ini sehingga masyarakat, para pembayar pajak, akan mudah dalam jalankan kepatuhan perpajakannya," kata Menkeu Sri Mulyani. Selain itu agar pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan makin efektif, komprehensif, profesional, dan berintegritas.