PajakOnline.com—Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Setiap Wajib Pajak wajib membayar utang pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, jika WP tidak melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Sebagian besar masyarakat khusunya Wajib Pajak mungkin belum memahami lebih dalam terkait penagihan pajak. Secara umum, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Salah satu tindakan dalam penagihan pajak yakni sita pajak atau penyitaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, telah ditetapkan bahwa tindakan penyitaan dapat dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan berdasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang telah diterbitkan oleh pejabat.
Jurusita Pajak yang berperan sebagai pelaku penyitaan tentu memiliki ketentuan dalam menindak penyitaan, yakni:
1. Ketika penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak, disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 orang saksi yang telah dewasa, merupakan penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan juga dapat dipercaya.
2. Jurusita Pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal sebagai Jurusita Pajak, memperlihatkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan serta memberitahukan maksud dan tujuan atas penyitaan yang dilakukan.
3. Jurusita Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita setiap melaksanakan tindak penyitaan dengan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi.
