PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melaksanakan sebanyak 54 kegiatan penyitaan sepanjang tahun 2022 lalu dengan nilai aset hasil sitaan mencapai Rp315 miliar. Jumlah penyitaan yang dilakukan DJP pada 2022 tersebut meningkat daripada tahun 2021sebanyak 46 kegiatan. Meski demikian, dari sisi nilai aset yang disita, menurun 70,5% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,06 triliun.
"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dengan hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar rupiah berhasil disita oleh penyidik," tulis DJP melalui laman resminya, dikutip harin ini.
Salah satu penyebab tingginya nilai aset yang disita pada 2021 tersebut adalah berkat adanya penyitaan 1 aset berupa pabrik. Nilai pabrik yang disita oleh DJP tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.
Sementara itu, DJP tercatat melaksanakan 25 kegiatan penyitaan aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar pada 2020.
