TRENDING
Pengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat Waktu
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Aturan Pembulatan PPN E-Faktur, Begini Penjelasan DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan aturan pembulatan PPN dalam e-faktur melalui media sosial twitter akun kring pajak.

Ketentuan pembulatan tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Aturan ini menjelaskan jumlah rupiah PPN atau PPN dan PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, yakni dibulatkan ke bawah tanpa angka di belakang koma. Contohnya, jika dasar pengenaan pajak (DPP) diketahui sejumlah Rp15.766. Dengan begitu, penghitungan PPN-nya adalah Rp15.766
dikalikan tarif 11%. Hasilnya, Rp1.734,26.

"Sehingga PPN dibulatkan menjadi Rp1.734," tulis DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip hari ini.

Pengisian nilai PPN dan PPnBM pada e-faktur tentunya harus mengikuti aturan tersebut di atas. Jika pembulatannya salah, misalnya malah dibulatkan ke atas maka
unggahan faktur pajak bisa ditolak. Penjelasan DJP ini merespons pertanyaan salah seorang warganet mengenai mekanisme pembulatan PPN pada faktur pajak.

"Untuk pembulatan PPN apakah ada kesepakatan dibulatkan ke atas atau ke bawah ya?" tanyanya kepada @kring_pajak.

DJP telah memperbarui seluruh infrastruktur teknologi berkaitan faktur pajak, seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, hingga e-nofa online pada 1 April 2022 lalu. Pembaruan ini dilakukan menyusul kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.