TRENDING
Sebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 Tahun
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Efisiensi Pungutan PPN di Indonesia, Begini Kata AMRO

· · pajakonline.com

PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia daripada negara-negara tetangga di kawasan.

Dalam laporan terbarunya, AMRO menyatakan, salah satu penyebab utama rendahnya efisiensi pemungutan PPN di Indonesia adalah banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, serta ambang batas kewajiban registrasi PPN yang sangat tinggi bagi pelaku usaha.

"Efisiensi PPN Indonesia tetap rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, terutama karena banyaknya pengecualian atas barang dan jasa," tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (23/6/2025).

Menurut AMRO, efisiensi sistem PPN Indonesia yang diukur dengan C-efficiency, rasio antara penerimaan PPN aktual terhadap potensi penerimaan PPN menurun dari rata-rata 53,4% pada periode 2014–2019 menjadi hanya 46,3% selama pandemi 2019–2020.

Walaupun sempat meningkat sejak 2021 seiring pulihnya konsumsi, angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Thailand dan Vietnam.

Hal ini terutama disebabkan oleh cakupan pengecualian barang dan jasa yang sangat luas, meskipun tarif PPN di Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan negara-negara tersebut.

“Rendahnya C-efficiency juga menunjukkan bahwa sebagian besar potensi penerimaan PPN belum tergarap, kemungkinan besar akibat pengecualian pajak atau inefisiensi dalam sistem pemungutan pajak," katanya.

Lebih lanjut, AMRO juga menyoroti tingginya belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah, yang diperkirakan akan mencapai Rp445,5 triliun atau setara 1,83% dari PDB pada tahun 2025, meningkat 11,4% dari Rp399,9 triliun pada 2024.

Dari total belanja perpajakan itu, insentif PPN menjadi komponen terbesar, yaitu Rp265,6 triliun atau sekitar 1% dari PDB.

Di sisi lain, AMRO menilai bahwa salah satu kebijakan yang turut mempengaruhi rendahnya basis pajak adalah batas ambang omzet tahunan bagi pelaku usaha yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yakni sebesar Rp4,8 miliar atau sekitar USD315.100.

Batas ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain seperti Laos, Filipina, Thailand, dan Vietnam yang menerapkan ambang batas di bawah USD55.000.

Kebijakan ini awalnya bertujuan mempermudah kepatuhan pajak bagi UMKM serta memberi ruang ekspansi bagi pelaku usaha kecil.

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha diduga sengaja membatasi omzetnya agar tetap di bawah ambang batas tersebut dan menghindari kewajiban PPN.

Hal ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan usaha sekaligus mempersempit basis penerimaan pajak negara.

"Karena Indonesia memiliki salah satu ambang batas registrasi PPN tertinggi di kawasan, beberapa pelaku usaha mungkin dengan sengaja menjaga pendapatannya tetap di bawah Rp 4,8 miliar untuk menghindari kewajiban PPN. Hal ini menyebabkan pertumbuhan usaha menjadi lambat dan menimbulkan inefisiensi dalam pemungutan pajak," imbuh AMRO.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan penerimaan pajak, AMRO merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan reformasi menyeluruh atas kebijakan pengecualian PPN dan meninjau kembali ambang batas registrasi PKP.

"Ambang batas yang lebih rendah ini mampu memperluas basis pajak, mengurangi penghindaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara," sebutnya.