PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia daripada negara-negara tetangga di kawasan.
Dalam laporan terbarunya, AMRO menyatakan, salah satu penyebab utama rendahnya efisiensi pemungutan PPN di Indonesia adalah banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, serta ambang batas kewajiban registrasi PPN yang sangat tinggi bagi pelaku usaha.
"Efisiensi PPN Indonesia tetap rendah dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, terutama karena banyaknya pengecualian atas barang dan jasa," tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (23/6/2025).
Menurut AMRO, efisiensi sistem PPN Indonesia yang diukur dengan C-efficiency, rasio antara penerimaan PPN aktual terhadap potensi penerimaan PPN menurun dari rata-rata 53,4% pada periode 2014–2019 menjadi hanya 46,3% selama pandemi 2019–2020.
Walaupun sempat meningkat sejak 2021 seiring pulihnya konsumsi, angka ini masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara seperti Thailand dan Vietnam.
Hal ini terutama disebabkan oleh cakupan pengecualian barang dan jasa yang sangat luas, meskipun tarif PPN di Indonesia sudah lebih tinggi dibandingkan negara-negara tersebut.
“Rendahnya C-efficiency juga menunjukkan bahwa sebagian besar potensi penerimaan PPN belum tergarap, kemungkinan besar akibat pengecualian pajak atau inefisiensi dalam sistem pemungutan pajak," katanya.
Lebih lanjut, AMRO juga menyoroti tingginya belanja perpajakan (tax expenditure) pemerintah, yang diperkirakan akan mencapai Rp445,5 triliun atau setara 1,83% dari PDB pada tahun 2025, meningkat 11,4% dari Rp399,9 triliun pada 2024.
Dari total belanja perpajakan itu, insentif PPN menjadi komponen terbesar, yaitu Rp265,6 triliun atau sekitar 1% dari PDB.
