TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Kebocoran Data NPWP Presiden hingga Menteri, Begini Keterangan DJP

Redaksi PajakOnline · 3 Okt 2024, 04.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi berkenaan dengan adanya dugaan kebocoran data Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dari data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.

"Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait
dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," kata Dwi Astuti kepada PajakOnline, Sabtu (21/9/2024).

Dwi mengatakan, terhadap dugaan kebocoran data ini, DJP telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dwi, DJP berkomitmen untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data Wajib Pajak dengan baik pada sistem informasi dan infrastruktur milik DJP serta akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem keamanan dan perlindungan data Wajib Pajak dengan melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola data dan sistem informasi melalui pembaruan teknologi pengamanan sistem dan security awareness.

Ubah Kata Sandi secara Berkala

DJP mengimbau agar para Wajib Pajak untuk turut menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan menghindari baik mengakses tautan maupun mengunduh file mencurigakan agar terhindar dari pencurian data.

"Kami juga memohon bantuan masyarakat untuk segera melaporkan kepada DJP apabila menemukan adanya dugaan kebocoran data DJP, melalui kanal
pengaduan DJP yaitu Kring Pajak 1500200, posel ke pengaduan@pajak.go.id,
situs pengaduan.pajak.go.id, atau situs wise.kemenkeu.go.id," kata Dwi.

DJP menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai perhatian atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Hal ini merupakan umpan balik bagi DJP dalam menjalankan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara," kata Dwi.

Sebelumnya berdasarkan informasi yang dibagikan akun media sosial X @FalconFeedsio, hacker Bjorka diduga memperjualbelikan data NPWP di situs Breach Forums. Peretas Bjorka mengunggah informasi penjualan itu pada Rabu (18/9/2024) pukul 01:08. Data-data itu dijual seharga USD10.000 atau sekitar Rp153 juta.

Total data tersebut berukuran 2 gigabyte atau menjadi 500 megabyte setelah dikompres. Bjorka menuliskan bahwa data-data yang ada di dokumen itu, termasuk dana NPWP presiden dan sejumlah menteri di dalamnya berisi nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, email, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga jenis wajib pajak.